Pemantulan cahaya oleh permukaan suatu benda bergantung pada
keadaan permukaan benda tersebut. Benda dengan permukaan yang rata
(contoh: cermin), memantulkan cahaya dengan teratur. Sedangkan, benda
dengan permukaan yang tidak rata atau kasar, memantulkan cahaya dengan
tidak teratur atau baur.
Pemantulan cahaya pada permukaan rata diamati pertama kali oleh seorang ilmuwan Belanda yang bernama Willebrord Snellius.
Kita dapat melakukan pengamatan serupa dengan menggunakan sumber cahaya
dan cermin datar yang diletakkan di atas selembar kertas putih polos.
Sinar yang keluar dari sumber cahaya disebut sinar datang, sinar yang
dipantulkan oleh cermin datar disebut sinar
pantul, dan garis yang tegak lurus dengan cermin disebut garis normal.
Dari pengamatan, kita peroleh hokum pemantulan cahaya, yaitu:
1) Sinar datang, garis normal, dan sinar pantul terletak pada satu bidang datar.
2) Sudut datang (i) sama dengan sudut pantul (r).
Untuk selanjutnya, setiap ditemukan kata ‘pemantulan’, maka yang dimaksud
adalah pemantulan teratur yang memenuhi hukum pemantulan cahaya.
Benda gelap yang dapat memantulkan hampir seluruh cahaya yang
diterimanya adalah cermin. Berdasarkan bentuk permukaannya, ada dua
jenis cermin, yaitu cermin datar dan cermin lengkung.