banner

Hukum Termodinamika

Disusun oleh: Fatmawati (1303017)
Mahasiswa Magister Pendidikan Fisika Universitas Pendidikan Indonesia


Pada pertemuan ini dibahas mengenai pemikiran dalam termodinamika
*       Hk. I Termodinamika
Hukum ini dapat dianggap sebagai khasnya jagad bahwa energi jumlahnya tetap. Dan Hk II Newton sekalipun ditemukan terlebih dahulu namun merupakan konsekuensi dari Hk. I Termodinamika.

Hk Ke-nol Termodinamika (Khas dari Termodinamika)

berarti untuk mengbah suhu sedikit, tidak dibutuhkan kalor

*       HK. II Termodinamika (Hukum Termo yang pertama kali ditemukan)
Terdiri dari dua perumusan:
1.     Kelvin- Planck (Konversi Kalor menjadi Usaha)
K-P menyatakan bahwa “Tidak mungkin membuat mesin yang kerjanya mengubah kalor seluruhnya menjadi usaha ”. Artinya: selalu dibutuhkan pembuangan.
2.     Clausius (Perpindahan Kalor)
Calusius menyatakan bahwa “tidak bisa memindahkan kalor dari suhu dingin ke suhu panas tanpa memberikan usaha dari luar”
Bukti bahwa K-P setara dengan Clausius
a.    Andaikan K-P dilanggar (tidak benar) maka C juga tidak benar.

Pada gambar mesin disamping menyatakan bahwa untuk memindahkan kalor dari dingin ke panas tidak butuh (mesin dingin) usaha luar. à ini merupakan pelanggaran Clausius.
 




b.
Andaikan Clausius dilanggar maka K-P juga dilanggar.
Pada gambar mesin disamping menyatakan bahwa W berasal dari Q sepenuhnya.àini merupakan pelanggaran K-P.


*         Pertanyaan Jika energi itu kekal, mengapa banyak slogan yang menyatakan bahwa kita harus hemat energi?
ü Pada dasarnya adalah bukan energi yang harus dihemat karena memang energi adalah kekal, dan hanya dapat berubah bentuk. Yang dimaksud pada slogan-slogan tersebut sebenarnya bukanlah energy melainkan Exergy. Exergy adalah energy yang termanfaatkan, karena pada dasarnya ketika kita merubah suatu energi atau melakukan kerja maka akan ada energy yang terbuang, sedangkan hasilnya yang kita manfaatkan itulah yang harus kita hemat, bukan energy pada umumnya.
*         Hasil Refleksi Materi Pembahasan mengenai termodinamika yang membahas hukum-hukum yang mendasarinya. Hukum termodinamika terdiri dari 4, yaitu HK. Nol, HK I, HK II, dan HK III, semua hukum ini dirumuskan dan memiliki keterikatan antara satu hukum dengan hukum lainnya. Penamaan hukum ini berdasarkan yang terlebih dahulu ditemukan akan tetapi berdasarkan kompleksitas suatu hukum tersebut. Pembahasan pada kuliah ini akan dijadikan sebagai bahan ujian ke tiga Filsafat,
*         Batasan keberlakuan materi Hukum termodinamika yang kita kaji saat ini merupakan hasil dari pemikiran para ilmuwan terdahulu. Suatu hukum akan berlaku dan terus digunakan selama belum adanya hukum baru yang dapat menyangkalnya, inilah hakikat ilmu, dimana cenderung menggunakan pendekatan falsifity. Sebagaimana ketentuan tersebut maka berlaku pula pada hukum termodinamika ini,
*         Common good  Hukum-hukum (teori)yang awal akan menjadi dasar bagi hukum selanjutnya, seperti halnya pada termodinamika ini. Ketika kita menjelaskan suatu hukum seharusnya tidak hanya bunyi hukum tersebut dan bagaimana menggunakannya. Melainkan bagaiman hukum tersebut ditemukan dan begitulah niat kami untuk mengajarkan Fisika, agar anak didik kami tidak hanya mengerti dan menggunakannya saja, melainkan dapat mengkritisinya.


Entri Populer

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

joint now

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme
Terima kasih atas kunjugan dari para pencari ilmu sekalian, semoga apa yang kami tulis dapat berguna bagi anda.http://mediaolinefisika.com, jangan lupa komentarnya.karya WINARNO,M.Pd.Si dalam inovasi media pembelajaran